Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional, wajib membayar upah lembur. "Pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur ...
Hosted on MSN2mon
Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat NataruBisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur untuk karyawan yang bekerja pada saat hari libur nasional atau libur resmi ...
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results