Kini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis. Mulai tahun 2025, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat. Selain itu, Polri telah menyediakan ...
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results